cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. serang,
Banten
INDONESIA
Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah
ISSN : 24772771     EISSN : 24778214     DOI : -
Core Subject : Economy,
Journal of History Education Department in Faculty of Teacher Training and Education named Candrasangkala. In Indonesia Candrasangkala is the year of Saka as one of the influence of Hinduism. As a journal name, Candrasangkala is unique and closely related to history in terms of temporal aspects. Thus, Candrasangkala is a scientific journal of education and history as a place for critical thinking.
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue " Vol 2, No 2 (2016)" : 3 Documents clear
PENYUSUNAN MODUL EVALUASI PEMBELAJARAN SEJARAH BERBASIS AUTHENTIC ASSESSMENT PORTOFOLIO Chairunisa, Eva Dina; Zamhari, Ahmad
Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (20.553 KB)

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan prototype modul mata kuliah evaluasi pembelajaran sejarah berbasis penilaian portofolio yang efektif, praktis dan mampu menghasilkan informasi tentang perkembangan proses belajar mahasiswa tentang materi evaluasi pembelajaran sejarah melalui penilaian portofolio. Penelitian ini merupakan penelitian pengembangan dengan tahapan prosedur 1) Need Assessement, yang dilakukan pada mahasiswa dan Guru pendidikan sejarah. 2) Literature Review, pencarian referensi. 3) Develop Preminary form of product. 4) Preminary field test. Hasil dari penelitian ini adalah, modul dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu 1) Konsep dasar evaluasi pembelajaran. 2) Metode penilaian dalam Kurikulum 2013. 3) Potensi dalam pembelajaran sejarah dan penyusunan penilaiannya 4) Menyusun Instrumen Penilaian Sikap, 5) Menyusun Instrumen Penilaian Pengetahuan. 6) Menyusun Instrumen Penilaian keterampilan. 7) Penilaian dalam Pembelajaran Sejarah Lokal.
PERKEMBANGAN BUDAYA ETNIS TIONGHOA DI INDONESIA TAHUN 1998-2008 Maryuni, Yuni
Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas etnis Tionghoa dalam menjalankan ritual agama dan adat istiadat leluhur di Indonesia bergantung pada aturan pemerintah yang mengaturnya secara holistik. Baik itu dalam menjalankan kegiatan keagamaan, adat istiadat leluhur dan hak-hak sebagai warga negara yang sejajar dengan etnis lain di Indonesia.  Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan budaya Etnis Tionghoa di Indonesia tahun 1998-2008. Pemilihan kurun waktu tersebut berdasarkan pada perubahan peraturan pemerintah yang menjadi awal bagiterbukanya pintu kebebasan Etnis Tionghoa sebagai WNI dengan penghapusan istilah pri dan non pri dan kebebasan dalam pengekspresian budaya Tionghoa. Pengakuan identitas bagi Etnis Tionghoa sangatlah penting untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu historis factual dengan tahapan: heuristic, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi dan politik dengan model penulisan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah dikeluarkannya aturan pemerintah mengenai penyelesaian masalah etnis Tionghoa yang dimulai dari Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 26/ 1998 sampai dengan tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono …..etnis Tionghoa memiliki kedudukan yang sejajar dengan etnis lain sebagai masyarakat Indonesia. Menghapus istilah “pri” dan “non-pri”, agar tidak mempertajam perbedaan antara kedua golongan tersebut.Kemudian, Presiden Abdurachman Wahid menerbitkan Keppres No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan terbitnya Keppres ini, perayaan Konghuchu ataupun aktivitas kebudayaan warga Cina lainnya tidak perlu lagi ijin khusus. Ditambah lagi dengan dijadikannya Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional pada era pemerintahan Presiden Megawati sejak 2002.
PERKEMBANGAN BUDAYA ETNIS TIONGHOA DI INDONESIA TAHUN 1998-2008 Maryuni, Yuni
Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas etnis Tionghoa dalam menjalankan ritual agama dan adat istiadat leluhur di Indonesia bergantung pada aturan pemerintah yang mengaturnya secara holistik. Baik itu dalam menjalankan kegiatan keagamaan, adat istiadat leluhur dan hak-hak sebagai warga negara yang sejajar dengan etnis lain di Indonesia.  Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan budaya Etnis Tionghoa di Indonesia tahun 1998-2008. Pemilihan kurun waktu tersebut berdasarkan pada perubahan peraturan pemerintah yang menjadi awal bagiterbukanya pintu kebebasan Etnis Tionghoa sebagai WNI dengan penghapusan istilah pri dan non pri dan kebebasan dalam pengekspresian budaya Tionghoa. Pengakuan identitas bagi Etnis Tionghoa sangatlah penting untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu historis factual dengan tahapan: heuristic, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi dan politik dengan model penulisan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah dikeluarkannya aturan pemerintah mengenai penyelesaian masalah etnis Tionghoa yang dimulai dari Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 26/ 1998 sampai dengan tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono …..etnis Tionghoa memiliki kedudukan yang sejajar dengan etnis lain sebagai masyarakat Indonesia. Menghapus istilah “pri” dan “non-pri”, agar tidak mempertajam perbedaan antara kedua golongan tersebut.Kemudian, Presiden Abdurachman Wahid menerbitkan Keppres No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan terbitnya Keppres ini, perayaan Konghuchu ataupun aktivitas kebudayaan warga Cina lainnya tidak perlu lagi ijin khusus. Ditambah lagi dengan dijadikannya Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional pada era pemerintahan Presiden Megawati sejak 2002.

Page 1 of 1 | Total Record : 3